Pelepasan Jamaah Calon Haji

Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala KUA Kecamatan Purwanegara dalam Pelepasan JCH 1432 H / 2011 M

Pelayanan Haji 1432 H / 2011 M

Ibu Umi Fadilah ( karyawan KUA Kec. Purwanegara beserta suami, bersiap meninggalkan Banjarnegara...

Kunjungan URAIS Kota Surakarta

Rombongan URAIS dan KUA se Kota Surakarta berpose sejenak di KUA Kecamatan Purwanegara

Pelatihan SIMKAH Tk. Lanjut

Masjid Baiturrahman Semarang tampak dari...( Lantai 7 kamar 26 Hotel Horison )

Pelatihan SIMKAH Tk. Lanjut

Para peserta pelatihan SIMKAH Tk. Lanjut bersantai sejenak setelah menerima materi (...wong ndeso...

Pelatihan SIMKAH Tk. Lanjut

Berpose sejenak dengan Penghulu KUA Kecamatan Purbalingga ( Bpk. Muhammad Mujib )

Pelatihan SIMKAH Tk. Lanjut

Tim ariesoftware.net menyampaikan materi dalam kegiatan Pelatihan SIMKAH TK. Lanjut di Hotel Horison...

Kantor KUA Kec. Purwanegara

Jl. Balai Desa Penatusan No. 100 Purwanegara Banjarnegara Jawa Tengah

Kunjungan Kerja Ka Kanmenag

Kepala KUA, Kepala Kantor Kemenag, Peghulu dan Operator SIMKAH

Bimbingan Manasik Haji Tahun 2011

Peserta sedang mengikuti kegiatan Manasik Haji

Study Banding KUA PRACI WONOGIRI

Kunjungan Kepala  KUA Praci Kab. Boyolali Jawa Tengah

Gebyar HAB Kemenag ke 65

Karyawan KUA dan P3N mengikuti pawai ta'aruf dalam rangkan HAB Kemenag

Kunjungan Analisis Keuangan

Rehat Sejenak bersama  analisis Keuangan

HAB Kemenag RI Tahun 2010

Keluarga Besar KUA Kec. Purwanegara, sesaat setelah Upacara HAB Kemenag

Headline

Medan (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali menghimbau... Details
        Murah meriah dan khidmat, itulah ungkapan... Details
Buku Tamu
Pakar: UU Penodaan Agama Tidak Hanya di Indonesia

Jakarta (Pinmas)--Pakar sejarah Islam dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta Prof Azyumardi Azra, mengatakan, UU Penodaan Agama sebenarnya tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi terdapat di banyak negara.



"Religious Blasphemy Law (UU Penodaan Agama) bukanlah sesuatu yang unik yang tidak hanya terdapat di Indonesia," kata Azyumardi dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

Azyumardi menegaskan, ketentuan dan peraturan terkait dengan penodaan agama juga terdapat di negara-negara Barat.

Namun, lanjutnya, UU di negara Barat umumnya masih mengaitkan penodaan agama dengan sejumlah agama seperti Yahudi dan Kristen.

Menurut dia, meski masih terdapat UU terkait Penodaan Agama di sejumlah negara Barat, tetapi umumnya hal tersebut pada saat ini cenderung tidak digunakan lagi.

"Religious Blasphemy Law cenderung diabaikan, tetapi tidak dicabut," katanya.

Hal tersebut, ujar dia, karena di masyarakat Barat sudah semakin permisif dengan munculnya banyak ucapan dan penggambaran yang bisa didefinisikan sebagai penodaan agama tetapi hal itu dianggap biasa di Barat.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum PB Nadlatul Ulama Asrul Sani juga mengemukakan, UU sejenis terkait dengan penodaan agama masih berlaku di berbagai negara.

Bahkan, ujar Asrul, di negara Irlandia yang terletak di benua Eropa, parlemennya telah memberlakukan UU terkait Penodaan Agama yang mulai berlaku pada 2010 ini.(ant/ts)

 

 
Supported by

Video Profil
Asmaul Husna
Waktu Online
Top