| Alur Wakaf |
|
|
|
|
1. Wakif atau Nadzir datang Ke Kantor Urusan Agama Kecamatan, dengan membawa:
a. Sertifikat Tanah/Letter C b. SPPT Terakhir c. Foto Copy KTP Wakif, Nadzir dan 2 orang saksi dilegalisir pejabat yang berwenang d. Permohonan Penegasan Hak dan Permohonan Sertfikat Wakaf ( Blangko di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) setempat ) 2. Wakif di hadapan PPAIW Ikrar Wakaf, disaksikan dua orang saksi 3. PPAIW Mengajukan permohonan sertifikat tanah wakaf ke BPN |














