Pelepasan Jamaah Calon Haji

Camat, Kapolsek, Danramil dan Kepala KUA Kecamatan Purwanegara dalam Pelepasan JCH 1432 H / 2011 M

Pelayanan Haji 1432 H / 2011 M

Ibu Umi Fadilah ( karyawan KUA Kec. Purwanegara beserta suami, bersiap meninggalkan Banjarnegara...

Kunjungan URAIS Kota Surakarta

Rombongan URAIS dan KUA se Kota Surakarta berpose sejenak di KUA Kecamatan Purwanegara

Pelatihan SIMKAH Tk. Lanjut

Masjid Baiturrahman Semarang tampak dari...( Lantai 7 kamar 26 Hotel Horison )

Pelatihan SIMKAH Tk. Lanjut

Para peserta pelatihan SIMKAH Tk. Lanjut bersantai sejenak setelah menerima materi (...wong ndeso...

Pelatihan SIMKAH Tk. Lanjut

Berpose sejenak dengan Penghulu KUA Kecamatan Purbalingga ( Bpk. Muhammad Mujib )

Pelatihan SIMKAH Tk. Lanjut

Tim ariesoftware.net menyampaikan materi dalam kegiatan Pelatihan SIMKAH TK. Lanjut di Hotel Horison...

Kantor KUA Kec. Purwanegara

Jl. Balai Desa Penatusan No. 100 Purwanegara Banjarnegara Jawa Tengah

Kunjungan Kerja Ka Kanmenag

Kepala KUA, Kepala Kantor Kemenag, Peghulu dan Operator SIMKAH

Bimbingan Manasik Haji Tahun 2011

Peserta sedang mengikuti kegiatan Manasik Haji

Study Banding KUA PRACI WONOGIRI

Kunjungan Kepala  KUA Praci Kab. Boyolali Jawa Tengah

Gebyar HAB Kemenag ke 65

Karyawan KUA dan P3N mengikuti pawai ta'aruf dalam rangkan HAB Kemenag

Kunjungan Analisis Keuangan

Rehat Sejenak bersama  analisis Keuangan

HAB Kemenag RI Tahun 2010

Keluarga Besar KUA Kec. Purwanegara, sesaat setelah Upacara HAB Kemenag

DUPLIKAT NIKAH PDF Print Email
Written by   
DATE_FORMAT_LC2

PROSEDUR PENERBITAN BUKU KUTIPAN AKTA NIKAH

 

  • Yang bersangkutan datang ke KUA Kecamatan Purwanegara, dengan membawa surat keterangan kehilangan buku kutipan akta nikah ( Model NA ) / Buku Nikah dari pihak yang berwenang ( Kepolisian ), Jika yang meminta orang lain WAJIB menunjukkan surat kuasa bermaterai Rp. 6000,-

  • Jika Buku Kutipan Akta Nikah / Buku Nikahnya rusak, membawa surat keterangan rusak dan menyerahkan buku nikah rusaknya kepada KUA Kecamatan Purwanegara, Jika yang meminta untuk menerbitkan duplikat orang lain, WAJIB membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6000,-

LAST_UPDATED2
 
Supported by

Video Profil
Asmaul Husna
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini398
mod_vvisit_counterKemarin441
mod_vvisit_counterMinggu Ini1542
mod_vvisit_counterMinggu Kemarin1834
mod_vvisit_counterBulan Ini6017
mod_vvisit_counterBulan Kemarin0
mod_vvisit_countersemuanya6017
Waktu Online
We have guests online
Top