| PROFIL |
|
Kantor Urusan Agama adalah suatu lembaga pemerintah yang berfungsi melaksanakan sebagian tugas pemerintah dibidang Agama pada tingkat kecamatan. Program pemerintah tersebut adalah yang menjadi bidang garapan Kantor Urusan Agama yang sesuai dengan SK Dirjen Bimas Islam dan Urusan haji No.16 tahun 1992 serta perundang-undangan yang berlaku tentang kewajiban PPN (Pegawai Pencatat Nikah) serta penyelenggaraannya dan diatur oleh PMA No. 11 tahun 2007 pasal 13 ayat 1,2 dan 3 tentang Pencatatan Nikah dan rujuk. Merujuk pada PMA No 2/1990, KMA No.18 Tahun 1990,dan juaga KMA No 517 Th 2001 tentang pelaksanaan pelayanan tugas fungsi KUA. bahwa KUA adalah instansi daerah Kementerian Agama di Kecamatan yang melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotamadya dibidang Urusan Agama Islam. Adapun tugas, fungsi, dan tata kerja KUA kecamatan diatur sebagaimana ditetapkan dalam KMA 373 Th 2002 dan KMA 517 Th 2001. Pada KMA 373 Th 2002 menjelaskan tata kerja Kementerian Agama dan organisasi KUA dimana pada prinsipnya KUA melaksanakan tugas yang diembannya dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Kementerian Agama dengan instansi vertikal Kementerian Agama lainnya maupun antar unsur KUA Kecamatan dengan Pemerintah Daerah di atas dan di bawahnya. Pemikiran kedepan Kantor Urusan Agama, sudah semestinya berbenah diri dalam rangka memberikan pelayanan terbaik seiring dengan adanya kemajuan disegala bidang. Hal ini membutuhkan berbagai persiapan yang meliputi tenaga SDM tinggi, sarana dan prasarana yang memadai serta perangkat lainnya yang memberikan dukungan dalam rangka mencapai tujuan kegiatan KUA. Profil ini diharapkan mampu menjadikan semangat baru kinerja KUA sekaligus guna merekam seluruh aktivitas KUA dan proyeksi kedepan yang lebih mapan dan terarah. KUA yang syarat dengan persoalan data perlu dilakukan secara cermat dan tepat sehingga dapat menampung sistem pencatatan seluruh aktivitas KUA secara baik dan benar. Pemerintah dewasa ini tengah menjalani proses perubahan yang relatif mendasar untuk mewujudkan karakter pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, bersih dan bebas korupsi, berorientasi pada peran aktif masyarakat dalam berbagai bidang. Singkatnya dewasa ini sedang terjadi perubahan dari pola kepemerintahan yang buruk ( bad governance ) kearah terwujudnya kepemerintahan yang baik ( good governance ). Dalam sebuah institusi, salah faktor yang mendukung keberhasilan kinerja adalah adanya ( Strategic planning ) atau rencana yang matang dan terkonsep, pelaksanaan yang tepat waktu dan sasaran serta laporan pelaksanaan kegiatan sebagai dasar evaluasi , melihat sejauhmana keberhasilan yang dicapai dan hambatan-hambatan yang dihadapi serta untuk digunakan sebagai pijakan untuk menuntaskan rencana kerja yang telah tersusun. Berdasarkan pemikiran tersebut dan sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja serta untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi riil Kantor Urusan Agama Kecamatan disusunlah “ PROFIL KUA KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA “. Kecamatan Purwanegara merupakan bagian dari wilayah administrasi di Kabupaten Banjarnegara, terletak dibagian selatan ditinjau dari bentuk tata letak dan geografis dari Kabupaten Banjarnegara. Type daerah atau bentuk permukaan tanahnya termasuk daerah aliran sungai sampai dataran tinggi yang membentang dari arah timur ke barat dengan aliran sungai yang membentang dari arah yang sama, yaitu Sungai Serayu dibatas utara yang membatasi kecamatan Purwanegara dengan Kecamatan Rakit. Batas wiayah kecamatan Purwanegara meliputi: sebelah Timur Kecamatan Bawang, sebelah selatan Kabupaten Kebumen, sebelah Barat Kecamatan Mandiraja, sedangkan sebelah Utara Kecamatan Rakit. Jarak dari Ibu Kota Kecamatan ke Ibu Kota Kabupaten yang membawahinya 15 Km, 165 dari Ibu Kota Propinsi Jawa Tengah dan terletak pada ketinggian 210 meter dpl. Kecamatan Purwanegara terdiri dari 13 desa dengan luas wilayah 73,86 kilometer persegi. Kondisi wilayahnya terdiri atas dataran tinggi meliputi 4 desa yaitu: Kalitengah, Petir, Kaliajir dan Karanganyar. Sedangkan sembilan desa lainnya merupakan daerah aliran sungai sampai daratan. Untuk lebih jelasnya keadaan Kecamatan Purwanegara adalah sebagaimana tabel dibawah ini: Tabel: 1 Jarak dari Kantor Desa di Kecamatan Purwanegara ke Kantor Kecamatan dan ke Kantor Kabupaten
Tabel: 2 Ketinggian Wilayah Dari Permukaan Laut Dirinci menurut Desa Di Kecamatan Purwanegara
Tabel: 3 Jumlah Penduduk Menurut Pemeluk Agama
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor Urusan Agama sebagai garda terdepan Kantor Kementerian Agama Kabupaten mempunyai peran yang sangat signifikan dalam upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, demokratis dan transparan, yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas. Untuk itu semua komponen yang terlibat dalam pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan senantiasa untuk meningkatkan profesionalisme kinerjanya, dengan menghayati dan mengaplikasikan motto pelayanan : CEPAT, TEPAT, MUDAH, CERMAT DAN BERKUALITAS.









