| TUPOKSI |
|
Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwanegara mendasarkan pada KMA 517 Tahun 2001 Pasal ( 2 ) yaitu melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan Purwanegara, yaitu sebagaimana pasal ( 3 ) meliputi: 1. Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi; 2. Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan dan pengelolaan Rumah Tangga KUA; 3. Melakukan pembinaan kepenghuluan, Keluarga Sakinah, ibadah Sosial, Pangan Halal, Kemitraan, Zakat Wakaf, Ibadah Haji dan Kesejahteraan Keluarga |










